Jumat, 02 November 2012

Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi


Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
 Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Tanggapan
Pasal ini merupakan ancaman pemidanaan terhadap pelanggaran Pasal 11 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Saya setuju dengan isi Pasal 37 ini, bahwa orang yang melibatkan anak dalam kegiatan yang dimaksud dalam Pasal 11 mendapatkan ancaman pidana yang sama dengan yang dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36. Dan melibatkan anak dalam tindak pidana Pornografi harus mendapatkan ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya. Karena sesuai dengan Pasal 15 : “ Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.”
Jadi, disini sudah jelas bahwa melindungi anak dari pengaruh pornografi merupakan kewajiban bagi semua orang dan barang siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman yang berat. Karena anak merupakan tunas bangsa yang harus kita tingkatkan moralnya. Dan sesuai dengan perkembangannya, anak seringkali meniru hal-hal yang terdapat di sekitarnya. Oleh karena itu, hindari pengaruh-pengaruh negatif, seperti pornografi pada anak.

0 komentar:

Posting Komentar