Pasal 37
Setiap orang
yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan
Pasal 36, ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Tanggapan
Pasal ini
merupakan ancaman pemidanaan terhadap pelanggaran Pasal 11 yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau
Pasal 10.
Saya setuju
dengan isi Pasal 37 ini, bahwa orang yang melibatkan anak dalam kegiatan yang
dimaksud dalam Pasal 11 mendapatkan ancaman pidana yang sama dengan yang
dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan
Pasal 36. Dan melibatkan anak dalam tindak pidana Pornografi harus mendapatkan
ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari
maksimum ancaman pidananya. Karena sesuai dengan Pasal 15 : “ Setiap orang
berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak
terhadap informasi pornografi.”
Jadi, disini
sudah jelas bahwa melindungi anak dari pengaruh pornografi merupakan kewajiban
bagi semua orang dan barang siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman
yang berat. Karena anak merupakan tunas bangsa yang harus kita tingkatkan
moralnya. Dan sesuai dengan perkembangannya, anak seringkali meniru hal-hal
yang terdapat di sekitarnya. Oleh karena itu, hindari pengaruh-pengaruh
negatif, seperti pornografi pada anak.
0 komentar:
Posting Komentar